TDUP - Pengelolaan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi - Gelanggang Olahraga – Gelanggan Futsal

  1. 1. Fotokopi akte pendirian bagi usaha yang berbentuk badan usaha dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum;
  2. 2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan penanggung jawab usaha;
  3. 3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar;
  4. 4. Fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup;
  5. 5. Fotokopi SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha);
  6. 6. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi usaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik;
  7. 8. Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah);
  8. 9. Berita Acara sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat.
  9. 10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  10. 11. Persyaratan Komitmen OSS : a. Izin lokasi b. Izin lingkungan c. Izin lokasi d. Untuk IMB sudah termasuk di persyaratan sebelumnya
  11. 12. Persyaratan teknis a. Tempat / lokasi usaha pariwisata b. Maksud / tujuan diselenggarakannya usaha pariwisata c. Jenis / tipe prasarana usaha pariwisata

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke APLIKASI SIAP
  4. 4. Login ke APLIKASI SIAP dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Kasi Adm verifikasi berkas permohonan
  6. 6. Kasi KPL, Tim Teknis dan Tim Teknis Dinas Terkait melakukan survey lapangan
  7. 7. Menerbitkan dan penandatangan dokumen perizinan
  8. 8. Mendokumentasikan dan menyerahkan dokumen perizinan
  9. 9. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  10. 10. Pelaksana / Staff Jasu setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  11. 12. Kasi KPL menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  12. 13. Kabid Jasu setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  13. 14. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang Jasu, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  14. 15. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa SK / Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  15. 16. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Rp. 0, (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK TDUP Pengelolaan Penyelenggaraan Kegiatan H iburan Dan Rekreasi Gelanggang Olahraga Gelanggan Futsal

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TDUP - Pengelolaan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi - Gelanggang Olahraga – Gelanggan Futsal"