Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Permohonan penerbitan SKTT
  2. Fotokopi passport
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
  4. Surat jaminan dan sponsor
  5. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (satu) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil

  1. Membawa berkas permohonan penerbitan SKTT dan menghadap petugas di Front Office
  2. Memanggil pemohon sesuai nomor antrian dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya diberi nomor antrian dan berkas diserahkan ke operator. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf Front Office mengentry data dan verifikasi database, apabila ada masalah diserahkan ke Kasi untuk diverifikasi, dan jika tidak ada masalah diserahkan ke operator
  4. Apabila ada masalah, Kasi memeriksa bukti dukung. Apabila lengkap dan meyakinkan maka diberikan persetujuan kemudian diserahkan ke operator, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  5. Operator menyerahkan dokumen pendukung kepada Kasi dan Kabid untuk divalidasi
  6. Kasi dan Kabid melakukan validasi,
  7. Menerbitkan SKTT kemudian diserahkan ke Kadinas untuk di tandatangani
  8. Kadinas menandatangani SKTT dan menyerahkan kepada operator
  9. Mencatat SKTT yang sudah diterbitkan ke dalam buku register kemudian menyerahkan kepada pemohon
  10. Menerima SKTT

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal"