Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan pindah luar negeri atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kartu izin tinggal terbatas (bagi orang asing)

  1. Mengambil nomor antrian dan membawa berkas permohonan Pindah Datang dari Luar Negeri dan menghadap petugas di Front Office
  2. Memanggil pemohon sesuai nomor antrian dan memverifikasi berkas permohonan, jika lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya dibuatkan kuitansi pengambilan, berkas diserahkan ke operator. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Mengentry data dan verifikasi database, apabila ada masalah diserahkan ke Kasi untuk diverifikasi, dan jika tidak ada masalah diserahkan ke operator
  4. Memeriksa bukti dukung. Apabila lengkap dan meyakinkan maka diberikan persetujuan kemudian diserahkan ke operator, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  5. Menyerahkan dokumen pendukung kepada Kasi dan Kabid untuk divalidasi
  6. Melakukan validasi dan selanjutnya diserahkan kepada operator
  7. Melakukan proses request Pindah Datang dari aplikasi SIAK, menginput kedatangan penduduk, menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri dan mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kadinas
  8. Menandatangani Kartu Keluarga secara elektronik (TTE) dan menyerahkan kepada operator
  9. Mencetak dan mencatat Kartu Keluarga yang sudah di TTE kemudian menyerahkan ke pemohon yang memiliki kuitansi pengambilan
  10. Menerima Kartu Keluarga.

1 Hari

Tidak dipungut biaya (gratis), namun jika permohonan melebihi 14 hari sejak kedatangan dikenakan Rp. 100.000,- sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen

Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri"