Legalisasi Keterangan tidak mampu

  1. dokumen yang akan dilegalisir

  1. pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. pemohon menunggu
  3. paraf koreksi oleh kasi dan sekcam
  4. penandatanganan oleh camat
  5. stempel

5 menit

5-10 menit (jika pimpinan ada)

Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

Kotak saran, telepon, datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Keterangan tidak mampu"