Penerbitan pengantar pencairan alokasi dana desa (ADD)

  1. pengantar kepala desa
  2. rencana penggunaan dana (RPD)
  3. lpj/lra dan dokumentasi (tahap sebelumnya)
  4. laporan pajak
  5. berita acara sertifikasi fisik (tahap sebelumnya)
  6. dokumen APBdes, RKPDes
  7. SK kepala Desa
  8. SK PPKD

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. pemohon menunggu
  3. seksi pemerintahan meneliti, membuat dan mengagendakan, memberi nomor dan tanggal
  4. Kasi, pemerintahan dan sekcam memberi paraf koreksi
  5. camat menandatangani
  6. stempel

1 hari kerja (jika pimpinan berada di tempat) 

Tidak dipungut biaya

Pengantar pencairan dana des

kotak saran, telepon datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar pencairan alokasi dana desa (ADD)"