Penerbitan pengantar pencairan dana desa

  1. pengantar kepala desa
  2. rencana penggunaan dana (RPD
  3. lpj/lra dan dokumen tahap sebelumnya
  4. laporan pajak
  5. berita cara sertifikasi fisik (tahap sebelumnya)
  6. dokumen APBDes, RKPdes
  7. sk kepala desa
  8. SK PPKD

  1. Pemohon (Kades) menyerahkan berkas kepada staf seksi staf PMD/K
  2. Pemohon menunggu
  3. staf seksi PDD/K meneliti, membuat mengagendakan memberi nomor dan tanggal
  4. Kasi PMD/K dan sekcam memberi paraf koreksi
  5. camat menandatangani
  6. stempel

1 (satu) hari kerja 

tidak dipungut biaya

Pengantar Pencairan dana Desa

kotak saran, HP, datang langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar pencairan dana desa"