Pengantar izin keramaian

  1. Pengantar Kades
  2. Pernyataan tanggung jawab pemohon
  3. Fotocopy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu
  3. petugas mencatatat dalam agenda memberi nomor dan tanggal
  4. paraf koreksi oleh kasi dan kecamatan
  5. penandatanganan oleh camat
  6. stempel

10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar/tanda tangan Camat pada Dokumen

Kotak saran, telepon, datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar izin keramaian"