Legalissasi skbd

  1. dokumen yang akan dilegalisir
  2. fotokopi KTP dan KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menungguu
  3. petugas mencatata dalam agenda memberi nomor dan tanggal
  4. paraf koreksi oleh kasi dan sekcam
  5. penandatangan oleh camat
  6. stempel

Penyelesaian 10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

kotak saran, telepon dan datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalissasi skbd"