Pengantar Izin Keramaian

  1. Formulir standar Dinas perizinan satu pintu yang sudah ditandatangani oleh yang berkepentingan dan Kepala Desa
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu
  3. petugas mencatata dalam agenda, memberi nomor, dan tanggal
  4. paraf koreksi oleh kasi dan sekcam
  5. penandatangan oleh camat
  6. Stempel

jangka waktu 10-20 menit 

tidak dipungut biaya

Pengantar/Rekomendasi/Tanda Tangan Camat pada Dokumen

Kotak saran, Telepon dan datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Keramaian"