Pelayanan Pemanfaatan Sarana Penunjang

  1. membawa identitas
  2. membawa surat permohonan pinjam tempat

  1. 1. Pemohon datang ke Balai mengajukan permohonan penggunaan sarana penunjang Balai.
  2. 2. Pemohon menunjukan identitas
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses apabila tidak terjadi bentrok jadwal pengunaan sarana penunjang Balai. b. Permohonan ditolak
  4. 4. Petugas mengatur jadwal penggunaan saranan penunjang dan informasi biaya.

1-2 hari kerja sejak diterimanya permohonan, petugas dapat langsung memberikan jadawal penggunaan sarana penunjang Balai

Sesuai PERGUB DIY No. 129 tahun 2018

Asrama  : 150.000/kamar/hari

Kelas      : 100.000/kelas/hari

      Aula       : 150.000/aula/hari

Sarana penunjang Balai berupa asrama, kelas, aula, AC, Water heater, Wifi, Ruang olahraga, Ruang Laktasi,ruang Kesehatan, Ruang Karaoke, Perpustakaan

  1. Datang langsung kantor UPTD BPSDMP DIY, Jaranan Panggungharjo, Sewon Bantul.
  2. Telepon 08112656771
  3. Email : bpsdmp.diy@gmail.com
  4. Daring Online, Wawancara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpeltan.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Sarana Penunjang"