Penerbitan KTP el

  1. 1. KTP el Baru ( WNI ) : a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK.
  2. 2. KTP el Baru ( Orang Asing ) : a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; d. Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ).
  3. 3. KTP El karena pindah datang dalam wilayah NKRI: a. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabuapten/Kota daerah asal; b. KK.
  4. 4. KTP El karena pindah datang dari luar NKRI: a. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ( KBRI ); b. KK.
  5. 5. KTP El karena pindah datang bagi Orang Asing : a. Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ); b. Surat Keterangan Pindah dari Imigrasi; c. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabuapten/Kota daerah asal.
  6. 6. KTP El karena perubahan data bagi WNI : a. KK; b. KTP el lama; c. Surat Keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  7. 7. KTP El karena perubahan data bagi Orang Asing : a. KK; b. KTP el lama; c. Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ); d. Surat Keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  8. 8. KTP El perpanjangan bagi Orang Asing : a. KK; b. KTP el lama; c. Dokumen Perjalanan; d. Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ).
  9. 9. KTP el Hilang atau Rusak bagi WNI : a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian; b. KTP el yang rusak; c. KK.
  10. 10. KTP el Hilang atau Rusak bagi Orang Asing : a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian; b. KTP el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan; e. Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ).

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan KTP el dari pemohon atau petugas registra desa
  2. 2. Operator melakukan perekaman Biometrik kepada pemohon
  3. 3. Pencetakan KTP el oleh operator;
  4. 4. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon atau petugas registra desa.

1. Maksimal 1x24 jam untuk perekaman baru; 2. 2. Maksimal 2x24 jam untuk KTP karena perubahan elemen data.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.     Media sosial;

2.     Email : dukcapilbtg@gmail.com, 

3. .  disdukcapil@batangkab.go.id;

4.Petugas Pengaduan/helpdesk.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el"