1. Maksimal 1x24 jam untuk perekaman baru; 2. 2. Maksimal 2x24 jam untuk KTP karena perubahan elemen data.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
1. Media sosial;
2. Email : dukcapilbtg@gmail.com,
3. . disdukcapil@batangkab.go.id;
4.Petugas Pengaduan/helpdesk.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store