Surat Rekomendasi Rujukan ke Rumah Sakit untuk Masyarakat tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
  2. Surat Keterangan tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah
  3. Surat Keterangan tidak memiliki Jaminan Kesehatan dari Kepala Desa/ Lurah
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Ogan Ilir
  5. Surat Rujukan dari Puskesmas
  6. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit
  7. Surat rekomendasi Rujukan dari Dinas Kesehatan Kab. Ogan Ilir
  8. Foto Rumah Tampak Depan diketahui Kepala Desa/ Lurah

  1. Keluarga pasien menyerahkan kelengkapan berkas administrasi kepada petugas di bidang SDK
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas mengecek keanggotaan pasien pada aplikasi mobile JKN atau petugas BPJS Cabang Ogan Ilir
  4. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada keluarga untuk dilengkapi kembali
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap, selanjutkan dibuatkan rekomendasi rujukan
  6. Petugas membuatkan surat rekomendasi yang diketahui oleh Kasi SDM Kesehatan atau Kepala Bidang SDK, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ogan Ilir
  7. Petugas menyerahkan surat rekomdasi kepada keluarga pasien
  8. Petugas mengarsipkan kelengkapan berkas rekomendasi rujukan sebagai dokumentasi

Maksimal 30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rujukan ke Rumah Sakit untuk Masyarakat tidak Mampu

Tlp. 081373340030 (Melyyani, S.Kep., M.K.M)

Email :dinkesjkn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Rujukan ke Rumah Sakit untuk Masyarakat tidak Mampu"