Pencatatan Biodata Penduduk

  1. 1. WNI di wilayah NKRI : a. Surat Pengantar dari RT dan RW; b. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Bukti pendidikan terakhir / ijazah.
  2. 2. WNI pindahan dari Luar Wilayah NKRI : a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor ); b. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ( KBRI ) negara asal.
  3. 3. Orang Asing : a. Dokumen Perjalanan; b. Kartu izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau Kartu izin Tinggal Tetap ( KITAP ) dari Imigrasi.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan Pencatatan Biodata Penduduk dari pemohon atau petugas registra desa;
  2. 2. Operator mengentri permohonan dan mengajukan sertifikasi elektronik melalui SIAK;
  3. 3. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara elektronik;
  4. 4. Pencetakan dokumen oleh operator;
  5. 5. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemoho atau petugas registra desa.

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1. Media sosial 

2.  Email :dukcapilbtg@gmail.com;

3. website:disdukcapil@batangkab.go.id

4. Petugas Pengaduan/helpdesk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"