Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pergi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Menerima syarat-syarat dari pemohon
  2. memproses permohonan
  3. mengajukan ke pimpinan
  4. memberikan surat sesuai dengan kebutuhan pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang dan Pergi

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pergi"