Rekomendasi Penelitian dan Survey

  1. Mengisi Blanko Formulir Pendaftaran
  2. Berkas Permohonan Rekomendasi Survey Lapangan
  3. Surat Pengantar dari Instansi Pemohon
  4. Surat Penunjukan dari Instansi dari Dinas/Instansi Terkait
  5. Foto Copy KTP

  1. Pemohon Mencari Informasi pada Loket Mekanisme dan Informasi untuk mendapatkan Informasi Prosedur (penjelasan) terkait dengan Persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Layanan Perizinan
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendaftar ke Aplikasi OSS
  3. Pemohon Mengajukan/Memasukkan Formulir dan Persyaratan yang di perlukan ke Loket Pendaftaran
  4. Petugas di Loket Pendaftaran melakukan Pemeriksaan Berkas Permohonan dan Kelengkapan Persyaratan
  5. Jika Tidak Lengkap, maka Berkas di kembalikan Kepada Pemohon untuk di lengkapi
  6. Jika Lengkap, maka a. Pemohon Menerima Tanda Terima Berkas b. Tim Teknis melakukan Peninjauan Lapangan serta Melakukan Pembahasan c. Permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap di Terbitkan Rekomendasi OPD Teknis d. Permohonan yang tidak di Setujui di Kembalikan kepada Pemohon
  7. Jika Permohonan disetujui, maka Petugas Penerbitan Melakukan Entry Data Pemohon dan Melakukan Proses Penerbitan Dokumen Perizinan/ Lembar Persetujuan
  8. Dokumen Perizinan/Lembar Persetujuan dan selesai di Cetak oleh Petugas Penerbitan, selanjutnya di Paraf dan di Tanda Tangani oleh Kasi, Kabid dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tolitoli
  9. Petugas Mengupload Lembar Pengesahan ke Akun OSS Pemohon untuk Mengkatifkan Izin Usaha
  10. Pemohon Dapat mengambil Dokumen Izin/Lembar Persetujuan pada Loket Penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian dan Survey

1. SMS Center

2. WEB

3. Email ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian dan Survey"