Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Mengajukan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
  2. Memiliki Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Asli (Sertifikat ini bersifat nasional, jika pemohon belum terdaftar dikota tempat usahanya berdomisili (karena kuota peserta telah penuh) pemohon dapat pro-aktif mencari informasi dan mendaftar PKP di kota lain
  3. Fotokopi KTP
  4. Denah Lokasi Usaha
  5. Hasil Pemeriksaan sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga memenuhi persyaratan (Hasil survey pengawas pangan (District Food Inspector (DFI)) yaitu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kualifikas DFI, yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan
  6. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan
  7. Pas Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  8. Materai 6000 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke kasi Kefarmasian
  3. Kasi Kefarmasian melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan memerintahkan pemeriksaan Lokasi Industri Rumah tangga Pangan kepada petugas
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Petugas membuat pertimbangan menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Kefarmasian maka akan diproses penerbitan sertifikat
  8. Kasi Kefarmasian membubuhi paraf pada sertifikat
  9. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan membubuhi paraf pada sertifikat
  10. Sekretaris membubuhi paraf pada sertifikat yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Sertifikat
  12. Petugas menyerahkan surat izin/sertifikat kepada pemohon
  13. Jika memenuhi syarat akan diproses penerbitan sertifikat, tetapi jika tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan menyerahkan arsip ke Kasi Kefarmasian unuk didokumentasikan

7 hari kerja (setelah seluruh persyaratan termasuk sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

1. Email kefarmasiandinkesoi@gmail.com

2. Loket ke bagian Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten      

   Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"