Rekomendasi Izin Usaha (SIUP/SITU)

  1. Formulir standar Dinas perizinan satu pintu yang sudah ditandatangani oleh yang berkepentingan dan Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu
  3. Pemohon mencatat dalam agenda
  4. Petugas mencatat dalam agenda, memberi nomor, dan tanggal
  5. Paraf Koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  6. Penandatangan oleh camat
  7. stempel

Penyelesaian 10-20 menit (Jika pimpinan ada)

tidak dipungut biaya

Pengantar/rekomendasi izin usaha

Kotak saran, Telepon/HP, Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha (SIUP/SITU)"