Pelayanan Sewa Lahan Terbuka dan Sewa Lahan Tertutup

No. SK: 527/1463

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku usaha
  2. Surat perjanjian sewa lahan terbuka dan tertutup
  3. Daftar penarikan sewa lahan terbuka dan tertutup

  1. Monitoring penggunaan sewa lahanterbuka dan tertutup dengan acuan surat perjanjian sewa lahan terbuka dan tertutup
  2. Penyesuaian daftar penarikan sewa lahan terbuka dan lahan tertutup, apabila daftar tidak sesuai maka dilakukan monitoring kembali penggunaan lahan terbuka maupun lahan tertutup
  3. Verifikasi daftar penarikan sewa lahan terbuka dan lahan tertutup
  4. Penarikan tarif sewa lahan terbuka dan sewa lahan tetutup
  5. Penerbitan bukti pembayaran sewa lahan terbuka dan tertutup

W aktu  penyelesaian  dilaksanakan  paling  lambat  5 menit untuk setiap penarikan 1 orang pelaku usaha

Tarif sewa lahan terbuka: untuk usaha perikanan (pengolahan, pemasaran, dan lainnya) sebesar Rp. 20.000,- per m2 per tahun; untuk penjemuranikan/ jaring sebesar Rp. 1.000,- per m2 per bulan; untuk bangunan semi permanen (tempat tinggal) sebesar Rp. 2.500,- per m2 per tahun; untuk bangunan permanen (tempat tinggal) sebesar Rp.5.000,- per m2 per tahun.Penggunaan tempat tertutup (bangunan/ gedung/ rumah andon) sebesar Rp. 7.500,- per m2 per bulan; dan penggunaan tempat tertutup gudang packing sebesar Rp. 300.000,- per unit per bulan; dan penggunaan Cold Storage sebesar Rp. 40.000.000,- per tahun harga terendah di luar biaya listrik.

Bukti pembayaran sewa lahan terbuka dan tertutup

1. Melapor secara langsung ke kantor pelayanan
2. Kotak saran
3. Email : pppsadeng@gmail.com
4. WA Center : 081325444716
5. Instagram : @pppsadeng
6. Website : www.pppdislautkan.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Lahan Terbuka dan Sewa Lahan Tertutup"