Penilaian Angka Kredit

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah/ Kacabdin
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru
  3. Hasil Penilaian kinerja setiap tahunnya
  4. Lampiran 1D
  5. Surat Pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung
  6. Surat pernyataan telah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung
  7. Surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung
  8. Laporan deksripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/ atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotocopy surat tugas dan fotocopy sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  9. Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/ karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  10. Salinan/fotocopy sah surat keputusan terakhir tentang kenaikan pangkat pengangkatan, atau pengangkatan kembali dalam jabatan guru
  11. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah disahkan oleh atasan langsung dari PAK kenaikan pangkat terakhir sampai PAK terakhir
  12. Salinan atau Fotocopy ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  13. Salinan atau Fotocopy sah surat keputusan pengankatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut)
  14. Surat keputusan pembagian tugas tahun pelajaran, nama yang bersangkutan harus di stabilo
  15. Salinan atau Fotocopy laporan/surat keterangan/surat keputusan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  16. Salinan atau Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kinerja pegawai (P2KP) tahun terakhir
  17. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
  18. Lembar penilaian/ pengamatan didalam proses kegiatan berlajar mengajar (KBM)
  19. Lembar evaluasi diri guru yang bersangkutan
  20. Semua berkas dimasukan ke dalam map kambing snelhecter folio (untuk guru TK/SD warna merah dan SMP warna kuning)

  1. PNS melengkapi berkas yang telah ditentukan
  2. Berkas usulan tersebut disahkan oleh kepala sekolah diteruskan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan
  3. Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan menyerahkan berkas usulan tersebut kepada TIM Penilai Angka Kredit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
  4. Berkas yang sudah dinilai diserahkan kembali ke Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan untuk di ketik draf penetapan angka kredit sebanyak empat lembar
  5. Penetapan angka kredit (PAK) tersebut diperiksa oleh Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan dan diparaf kemudian diteruskan kepada sekretaris untuk diparaf kembali dan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tanda tangani
  6. Kepala dinas mengesahkan PAK Tersebut diteruskan ke Kasubag Kepegawaian dan Perbantuan untuk diberi Nomor
  7. PAK tersebut di cap Dinas dan diteruskan kepada PNS yang bersangkutan sebanyak 3 lembar dan 1 lembar diagendakan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK)

1. Melalui Telepon, WA, SMS dan Email

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Angka Kredit"