Pendaftaran

  1. Membawah fotocopy Kartu Keluarga/ KTP
  2. Membawa Kartu berobat bagi pasien lama
  3. kartu BPJS jika ada

  1. pastikan pasien membawah peryaratan (KTP/KK, kartu pendaftaran, kartu BPJS, )
  2. ambil no antri yang telah disediakan
  3. petugas akan memanggil berdasarkan no urut
  4. pasien akan dilayanan di pendaftaran
  5. setelah selesai pendaftaran pasien akan menunggu diruang tunggu agar dipanggil di poli yang ditujuh

8 menit untuk pasien baru

4 menit untuk pasien lama

Biaya berdasarkan tarif dasar sesuai dengan PERBUB No 1 Tahun 2020

Pendaftaran

Kotak saran yang telah disediakan di tempat pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-