Usul Izin Belajar

  1. Pengantar dari instansi
  2. Surat Permohonan Izin Belajar Format BKPSDM ( bit.ly/pernyataanbkpsdm )
  3. Surat Keputusan Diterima/Lulus Seleksi di Perguruan Tinggi
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terahir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK PNS dan SK Pangkat Terahir yang telah dilagalisasi
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Jabatan Terahir (Bagi yang Menduduki Jabatan Struktural/ Fungsional)
  7. Fotocopy SKP dan P2KP Tahun Terahir dilegalisasi
  8. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi/ Kabupaten/ Kota
  10. Surat Pernyataan Izin Belajar ber materai Rp 10000; Format BKPSDM ( bit.ly/pernyataanbkpsdm )
  11. Surat Pernyataan Menanggung Biaya Pendidikan sendiri ber materai Rp 10000; Format BKPSDM ( bit.ly/pernyataanbkpsdm )
  12. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas ber materai Rp 10000; Format BKPSDM ( bit.ly/pernyataanbkpsdm )
  13. Surat Pernyataan tidak menuntut untuk penyesuaian Ijazah ber materai Rp 10000; Format BKPSDM ( bit.ly/pernyataanbkpsdm )
  14. Surat Keterangan Akreditasi Minimal B dari Universitas/ Institut Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa
  15. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa
  16. Asli Jadwal Kuliah Reguler yang di Sahkan Universitas / Instutut
  17. Surat Rekomendasi dari Atasan
  18. Surat Keterangan dari Universitas/ Institut yang menerangkan bahwa mahasiswa reguler
  19. Surat Keterangan bahwa tidak pernah dijatuhi Hukum Disiplin baik Ringan, Sedang maupun Berat, tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat ringan, sedang maupun berat dari inspektorat

  1. Berkas Usul Izin Belajar diusulkan oleh PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
  2. Berkas usulan terdiri dari persyaratan sebagaimana ketentuan diserahkan ke Sub Bagian Umum untuk didisposisikan ke Sekretaris
  3. Berkas yang sudah didisposisikan diteruskan ke Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan untuk ditindaklanjuti
  4. Berkas ditelaah dan diproses oleh Staf Kepegawaian dan Perbantuan
  5. Surat izin ditelaah dan diperiksa oleh Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan kemudian diparaf dan diteruskan ke sekretaris
  6. Sekretaris memberi izin /tidak kemudian dilakukan penomoran di Bagian Umum dan Perencanaan dan diteruskan ke Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan
  7. Surat izin yang telah ditanda tangani oleh sekretaris diteruskan kepada Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan
  8. Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan meneruskan keStaf Kepegawaian dan Perbantuan kemudian diteruskan kepada PNS yang bersangkutan lalu diagendakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Izin Belajar / Tugas Belajar

1. Melalui Telepon, WA, SMS dan Email

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Izin Belajar"