Legalisasi Surat Keterangan waris

  1. Surat keterangan waris yang sudah ditandatangani ahli waris, saksi dan kepala desa
  2. Foto copy kartu tnada penduduk (KTP)
  3. Foto copy Karttu keluarga (KK)
  4. Foto copy surat kematian/ akta kematian
  5. Foto copy sertifikat tanah (pengurusan tanah)

  1. pemohon menyampaikan berkas secara lengkap
  2. Proses pelayanan legalisasi surat keterangan waris
  3. Pemohon menerima dokumen legalisasi surat keterangan waris

  1. Pemohon menyampaikan berkas secara lengkap
  2. proses pelayanan legalisasi surat keterangan waris
  3. pemohon menerima dokumen legalisasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan jekulo/ melalui surat
  2. Telepon (0291)430020
  3. Kotak saran/ aduan
  4. E-mail : kecamatanjekulo@gmail.com
  5. Lapor SP4N (kuduskab.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan waris"