Rekomendasi / Pengantar Perizinan

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy kartu keluarga (KK)
  3. Berkas persyaratan rekomendasi/ pengantar perizinan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap
  2. Proses pembuatan rekomendasi/ pengantar perizinan
  3. pemohon menerima berkas dokumen rekomendasi/ pengantar perizinan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap
  2. Proses pembuatan rekomendasi/ pengantar perizinan
  3. Pemohon menerima berkas dokumen rekomendasi/ pengantar perizinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Pengantar Perizinan

  1. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan jekulo/ melalui surat
  2. Telepon (0291)430020
  3. Kotak saran/ Aduan
  4. E-mail : kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
  5. Lapor SP4N (Kuduskab.Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Pengantar Perizinan"