Legalisasi Surat Pengantar/ surat Keterangan dan Pelayanan Rekomendasi

  1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Foto kopy kartu keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari desa
  4. Berkas Permohonan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap
  2. Proses layanan legalisasi surat pengantar/ suratketerangan dan pelayanan rekomendasi
  3. Pemohon menerima dokumen legalisasi surat pengantar/ surat keterangan/ rekomendasi

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap
  2. Proses pelayanan legalisasi surat pengantar/ surat keterangan dan pelayanan rekomendasi
  3. Pemohon menerima dokumen legalisasi surat pengantar/ surat keterangan/ rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pengantar/ surat keterangan dan pelayanan rekomendasi

  1. Datang langsung/ surat ke kantor kecamatan jekulo
  2. Telepon (0291)430020
  3. Kotak saran/ aduan
  4. E-mail: kecamatanjekulo@kuduskab.go.id
  5. Lapor SP4N (Kuduskab.Lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar/ surat Keterangan dan Pelayanan Rekomendasi"