Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga

  1. 1. Formulir permohonan sertifikat PP.IRT
  2. 2. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi penanggung jawab industry rumah tangga
  3. 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pemilik usaha
  4. 4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. 5. SPPL
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas kesehatan / Survey lapangan dari Dinas kesehatan
  7. 7. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  8. 8. Pasphoto berwarna sebanyak 4 (empat) lembar

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Survey Lapangan (Berita acara pemeriksaan) 4. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 5. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 6. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 7. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bidang Kesehatan

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga"