Legalisasi surat permohonan bantuan sosial

  1. Foto copy kantu tanda penduduk (KTP)
  2. Foto copy kartu keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari desa
  4. Mengisi formulir dari desa
  5. Foto copy surat kematian yang dilegalisasi desa

  1. pemohon menyampaikan berkas secara lengkap
  2. proses legalisasi permohonan bantuan sosial
  3. pemohon menerima berkas legalisasi permohonan bantuan sosial

  1. Pemohon menyampaikan berkas secara lengkap
  2. Proses legalisasi permohonan bantuan sosial
  3. Pemohonmenerima berkas legalisasi permohonan bantuan sosial

Tidak dipungut biaya

Legalisasi permohonan bantuan sosial

  1. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Kecamatan Jekulo / melalui surat
  2. Telepon (0291) 430020
  3. Kotak saran / aduan
  4. E-mail:kecamatanjekulo@gmail.com
  5. Lapor SP4N (Kuduskab.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat permohonan bantuan sosial"