Permohonan Duplikat Akta Cerai

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

  1. Para pihak menyiapkan syarat-syarat pengajuan duplikat akta cerai
  2. Mengajukan permohonan di meja 3 pelayanan PTSP
  3. Petugas memproses pembuatan duplikat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan

1 Hari

Rp. 10,000

Duplikat Akta Cerai

Melalui sistem Pengaduan Langsung Mahkamah Agung 

 http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/sistem-pengawasan-ma-ri 

Prosedur Penanganan Pengaduan 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan 

Mekanisme Penanganan Pengaduan 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/mekanisme-penyelesaian-pengaduan 

Hak Pelapor dan Hak Terlapor 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/hak-hak-pelapor-dan-terlapor 

Formulir Pengaduan 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/formulir-pengaduan 

Rekapitulasi Pengaduan 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/laporan-rekapitulasi-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online