Kuasa Insidentil

  1. Fotocopy KTP kedua belah pihak.
  2. Materai 10.000,-.
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

  1. Para pihak menyiapkan persyaratan
  2. Pihak yang dikuasakan dan kuasa harus hadir di meja 3 PTSP
  3. Kedua pihak menandatangani Surat Kuasa Insidentil di depan Panitera Pengadilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pengadilan

Melalui sistem Pengaduan Langsung Mahkamah Agung 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/sistem-pengawasan-ma-ri

Prosedur Penanganan Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan

Mekanisme Penanganan Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/mekanisme-penyelesaian-pengaduan

Hak Pelapor dan Hak Terlapor

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/hak-hak-pelapor-dan-terlapor

Formulir Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/formulir-pengaduan

Rekapitulasi Pengaduan

 http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/laporan-rekapitulasi-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online