Sertifikat Laik Hygine Hotel

  1. 1. Meingisi formulir permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
  3. 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4. Peta Lokasi Hotel
  5. 5. Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
  6. 6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
  7. 7. Dokumen Hygiene inspeksi report + rekomendasi Dinkes
  8. 8. Checklist Persyaratan Laik Hygiene Hotel • Ijin Usaha Hotel TDUP • IMB • Ijin AMDAL atau UKL UPL • Sertifikat kelaikan APAR • Sertifikat Kursus Bagi Penjamah • Sertifikat Kursus Bagi Pengusaha • Sertifikat atau Hasil laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, usap alat dan air limbah yang terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN)

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 4. Survey ke lapangan oleh tim teknis kelapangan untuk mengaudit dan menilai kelayakan Hygiene Sanitasi 5. Didapatkannya hasil untuk pemberian penilaian Sanitasi Hotel tentang laik atau tidak dikeluarkan rekomendasi 6. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 7. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 8. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bidang Kesehatan

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Hygine Hotel"