Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
  3. Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan.

  1. Para pihak menyiapkan persyaratan yang diperlukan
  2. Petugas akan memproses dengan membuatkan permintaan pembiayaan prodeo kepada Kuasa Pengguna Anggaran
  3. Bila disetujui, dilanjutkan proses pendaftaran perkara secara prodeo di meja 2. Jika tidak maka proses pendaftaran seperti biasa

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan Sela

Melalui sistem Pengaduan Langsung Mahkamah Agung 

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/sistem-pengawasan-ma-ri

Prosedur Penanganan Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan

Mekanisme Penanganan Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/mekanisme-penyelesaian-pengaduan

Hak Pelapor dan Hak Terlapor

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/hak-hak-pelapor-dan-terlapor

Formulir Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/formulir-pengaduan

Rekapitulasi Pengaduan

http://pa-kajen.go.id/v3/layanan-publik/layanan-pengaduan/laporan-rekapitulasi-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online