Sertifikat Laik Hygine Restoran / Rumah Makan

  1. 1. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon yang masih berlaku
  2. 2. Peta situasi dan gambar denah bangunan
  3. 3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha
  5. 5. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
  6. 6. Rekomendasi dari Asosiasi Restoran/ Rumah makan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Survey ke lapangan oleh tim teknis ke lapangan untuk mengaudit dan menilai kelayakan Hygiene Sanitasi 4. Didapatkannya hasil untuk pemberian penilaian Sanitasi Hotel tentang laik atau tidak dikeluarkan rekomendasi 5. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 6. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 7. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 8. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bidang Kesehatan

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Hygine Restoran / Rumah Makan"