Izin Praktek Elektromedis

  1. 1. Fotokopi KTP yang berlaku
  2. 2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan yang masih berlaku
  3. 3. Fotokopi Ijazah
  4. 4. Paspoto berwarna terbaru ukuran 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar
  5. 5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat praktek
  6. 6. Surat keterangan atasan / pemilik fasilitas kesehatan
  7. 7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Rekomendasi Dinas Kesehatan 4. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 5. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 6. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 7. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

E-lapor

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Elektromedis"