Izin Praktek Pengobatan Tradisional

  1. 1. Surat Permohonan calon Pemilik Izin dengan dibubuhi Materai 10.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. 2. Surat Pernyataan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku pakai materai 10.000
  3. 3. Surat Rekomendasi Puskesmas Tempat Kedudukan
  4. 4. Surat Keterangan Kepala Desa /Lurah tempat melakukan Pengobatan Tradisional
  5. 5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. 6. Denah Ruang Tempat Praktek
  7. 7. Denah Lokasi Tempat Praktek
  8. 8. Pas Photo 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. 9. Fotocopy Ijazah /sertifikat pengobat tradisional
  10. 10. Biodata Pengobat Tradisional
  11. 11. Daftar Peralatan, Ramuan atau obat-obatan yang digunakan
  12. 12. Rekomendasi dari Assosiasi /organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Survey Lapangan (Berita acara pemeriksaan) 4. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 5. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 6. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 7. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bidang Kesehatan

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Pengobatan Tradisional"