Izin Praktek Fisioterapis

  1. 1. Fotokopi KTP pemohon
  2. 2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi fisioterapis (STRF)
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  4. 4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan fisioterapi secara mandiri (S1 Profesi)
  5. 5. Fotokopi Ijazah
  6. 6. Paspoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 latar merah sebanyak 4 lembar
  7. 7. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat praktik
  8. 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  9. 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap ke Loket Pendaftaran 2. Berkas diverifikasi oleh Petugas Pelayanan, apabila telah sesuai dengan persyaratan maka akan diberikan Tanda Terima Berkas oleh Petugas Pelayanan 3. Rekomendasi Dinas Kesehatan 4. Jika Permohonan tidak sesuai dengan persyaratan maka permohonan dapat ditolak dan berkas permohonan akan dikembalikan 5. Jika disetujui maka berkas permohonan diproses untuk diterbitkan izinnya 6. Setelah izin terbit, Pemohon akan dihubungi oleh Petugas Pelayanan 7. Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja untuk mengambil izinnya.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Bidang Kesehatan

e-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Fisioterapis"