Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Kapal Perikanan

  1. 1. Foto copy e-KTP Pemohon
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Foto copy e-KTP tukang
  4. 4. Surat Hak Milik
  5. 5. Surat Tukang
  6. 6. PAS kecil/PAS besar (asli dan aktif)
  7. 7. Surat Ukur Dalam Negari (asli)
  8. 8. Grose Akta (asli)
  9. 9. Sertifikat Kelaikan (asli dan aktif)
  10. 10. Mengisi formulir permohonan
  11. Bagi pemohon dengan kepemilikan kapal >10 s.d 30 GT, disertakan pula Bukti Pelaporan Pajak / SPT Tahunan (minimal 3 tahun terakhir) dan menyertakan pas foto berwarna ukuran 4x6 (5 lembar)

  1. Pemohon datang ke Dinas Perikanan melalui UPTD Unit Pelelangan Ikan dengan membawa persyaratan pengajuan perizinan kapal perikanan
  2. Verifikasi berkas persyaratan permohonan
  3. Proses Pendaftaran Perizinan Online SIngle Submission (OSS)
  4. Proses pengantar perizinan dan atau cek fisik kapal dan alat penangkapan ikan
  5. Proses Perizinan melalui sistem e-service DKP Jateng
  6. Proses Perizinan melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Tengah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Perizinan Kapal Perikanan

Media pengaduan tidak langsung yaitu :

1. Website : disperik.pemalangkab.go.id

2. Email : disperikpemalang@gmail.com

3. Telp : (0284) 321065

4. WA : 0878 3008 9650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store