Pelayanan Informasi Publik

  1. Fotokopi KTP

  1. 1. Mengirimkan surat permohonan ditujukan ke alamat pos Gedung Merah Putih KPK yang akan diregistrasi 2. Mengirimkan email permohonan melalui alamat informasi@kpk.go.id 3. Menghubungi nomor contact center 198 4. Mendatangi petugas PIP di ruangan layanan pubik di Gedung Merah Putih KPK 5. Petugas akan melakukan registrasi sesuai dengan sifat media permohonannya.

Pelayanan permintaan informasi akan dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Pengaduan prosedur layanan permintaan informasi dapat disampaikan melalui email informasi@kpk.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"