Objek gratifikasi (OG) yang telah ditetapkan menjadi milik negara diserahkan ke KPK. Pada saat penyerahan OG, analis akan melakukan pemeriksaan kesesuaian OG dengan SK. Apabila sudah sesuai, akan diterbitkan tanda terima yang otomatis dikirim ke email Pelapor dan/ atau UPG
Tidak dipungut biaya
Tanda terima / bukti lunas penyerahan Objek Gratifikasi kepada KPK
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Contact center 198
Whatsapp pada nomor 08111455757
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store