Penyerahan Objek Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Milik Negara

  1. Membawa objek gratifikasi yang akan diserahkan
  2. Informasi nama Pelapor/ Nomor Laporan/ Nomor SK/ Barcode penyerahan barang

  1. Pelapor / UPG membawa Objek Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke KPK, disertai informasi nama Pelapor/ Nomor Laporan/ Nomor SK/ Barcode penyerahan barang
  2. Pelapor / UPG mengirim Objek Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke KPK, disertai lembar berisi barcode penyerahan barang yang dapat diperoleh pada lampiran Surat Pemberitahuan Tagihan I
  3. Menerima tanda terima / bukti pelunasan dari KPK

Objek gratifikasi (OG) yang telah ditetapkan menjadi milik negara diserahkan ke KPK. Pada saat penyerahan OG, analis akan melakukan pemeriksaan kesesuaian OG dengan SK. Apabila sudah sesuai, akan diterbitkan tanda terima yang otomatis dikirim ke email Pelapor dan/ atau UPG

Tidak dipungut biaya

Tanda terima / bukti lunas penyerahan Objek Gratifikasi kepada KPK

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Contact center 198

Whatsapp pada nomor 08111455757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Objek Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Milik Negara"