Usul Pensiun

  1. Pengantar dari instansi
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (P2KP) dan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang / Berat dalam 1 (satu) Tahun Terakhir
  5. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3x4 (6 Lembar)
  6. Fotocopy Sah Surat Keterangan Kematian (Jika Pensiun karena Meninggal Dunia)

  1. PNS sudah mencapai usia pensiun melengkapi berkas dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Bagi guru, berkas diketahui oleh Kepala Sekolah, bagi Pegawai Struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui oleh atasan yang bersangkutan
  3. Berkas tersebut diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Perencanaan diteruskan kepada Staf Umum dan Perencanaan bagian Pencatat Surat Masuk dan Keluar, di Disposisikan kepada Sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Dinas diturunkan ke Sekretaris dan diteruskan kepada Kasubbag Kepegawaian dan Perbantuan di Telaah dan diteruskan kepada Staf Kepegawaian dan Perbantuan untuk dibuat dan diproses
  4. Surat Pengantar Pensiun di paraf oleh Kasubbag Kepegawaian diteruskan kepada Sekretaris untuk ditandatangani dan diberi nomor pada PNS yang bersangkutan dan diagendakan oleh Staf Bagian Kepegawaian dan Perbantuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Pensiun

1. Melalui Telepon, WA, SMS dan Email

2. Datang langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun"