Mutasi Guru

  1. Surat Permohonan Pindah Tugas yang ditujukan kepada Bupati Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. DP3 2 Tahun Terakhir
  6. Surat Keterangan lolos butuh dari sekolah asal
  7. Surat rekomendasi menerima dari sekolah yang dituju

  1. Guru pemohon mutasi datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan berkas usul mutasi ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
  2. Berkas usul mutasi yang telah diregistrasi oleh Bagian Kepegawaian di Disposisi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
  3. Disposisi dilanjutkan ke Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
  4. Berkas usul mutasi dilakukan verifikasi, validasi dan telaah staf oleh Bidang GTK apakah disetujui atau ditolak
  5. Apabila usul disetujui berkas telaah dilanjutkan untuk dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir melalui Bagian Kepegawaian
  6. Setelah keluar rekomendasi atas usul mutasi, berkas selanjutnya diteruskan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kab. Ogan Ilir untuk dikeluarkan Surat Keputusan Mutasi Bupati Ogan Ilir

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Telaah Staf, Analisis Kebutuhan Guru

1. Melalui Telepon, WA, SMS dan Email

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru"