30 menit perlayanan
Tidak dipungut biaya
Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui: website : www.pengaduan.dgip.go. id call center : 152 facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual twitter : djki_indonesia Instagram : djki.kemenkumham
permohonan
pendaftaran
kekayaan
intelektual.
meliputi
permohonan
pencatatan hak
cipta,
Permohonan
pendaftaran
Paten, Desain
Industri, Merek,
Desain Tata
Letak Sirkuit
Terpadu,
Kekayaan
Intelektual
Komunal, dan
Indikasi
Geografis
permohonan
pasca
pendaftaran
kekayaan
intelektual
sebagaimana
yang tertera
pada lampiran
Peraturan
Pemerintah
Nomor 28 Tahun
2019 Tentang
Jenis dan Tarif
Atas Jenis
Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada
Kementerian
Hukum dan HAM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store