Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual

  1. Segala persyaratan mengacu kepada peraturan perundangundangan di bidang kekayaan intelektual.

  1. 1. Diarahkan untuk membuat akun untuk melakukan Permohonan sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual;
  2. 2. Diarahkan dalam mengisi dan melengkapi data permohonan kekayaan intelektual yang ingin didaftar;
  3. 3. Melakukan pemindaian dokumen dengan didampingi oleh pegawai apabila pemohon belum memiliki softcopy dokumen yang dibutuhkan;
  4. 4. Mengarahkan Pemohon untuk mengisi data pada SIMPAKI untuk mendapatkan kode billing;
  5. 5. Mengarahkan pemohonan untuk membayar tagihan sesuai dengan kode billing

30 menit perlayanan

Tidak dipungut biaya

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui: website : www.pengaduan.dgip.go. id call center : 152 facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual twitter : djki_indonesia Instagram : djki.kemenkumham

permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. meliputi permohonan pencatatan hak cipta, Permohonan pendaftaran Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis

permohonan pasca pendaftaran kekayaan intelektual sebagaimana yang tertera pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual"