60 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia
Penanganan penegakan
hukum kekayaan
intelektual meliputi
1. penangan
pengaduan
pelanggaran
kekayaan
intelektual
meliputi
pelanggaran hak
cipta, Paten,
Desain Industri,
Merek, Desain
Tata Letak
Sirkuit Terpadu,
Kekayaan
Intelektual
Komunal, dan
Indikasi
Geografis
2. Penanganan
pengaduan
terkait pelayanan
Kekayaan
Intelektual
3. Penyelesaian
pengaduan
pelanggaran KI
di kanwil
dilakukan dengan
koordinasi
dengan PPNS KI
yang bearda di
Ditjen KI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store