Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy akte pendirian badan usaha/badan hukum
  4. Surat kuasa pengurusan izin
  5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan
  6. Persyaratan Teknis, berupa: a. Lokasi (alamat dan foto lokasi) b. Rencana teknis (gambar teknis) c. Jadwal waktu pelaksanaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY ke Dinas PUPESDM
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya akan diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY

Rekomendasi Teknis diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY

1. Datang langsung
2. Email :
dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi DIY"