Legalisasi dokumen lain (keterangan kematian, ahli waris, pernyataan ahli waris, kuasa ahli waris)

  1. dokumen yang dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. Pemohon menunggu
  3. Paraf koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  4. Penandatangan oleh Camat
  5. Stempel

lima sampai sepuluh menit 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

kotak saran, telepon dan  datang langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dokumen lain (keterangan kematian, ahli waris, pernyataan ahli waris, kuasa ahli waris)"