Pemberian Rekomendasi Teknis Dispensasi Jalan

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy akte pendirian badan usaha/badan hukum
  4. Surat kuasa pengurusan izin
  5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan
  6. Persyaratan teknis, berupa: a. Lokasi (alamat dan foto lokasi) b. Rencana teknis (gambar teknis) c. Jadwal waktu pelaksanaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan Dispensasi Jalan ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Dispensasi Jalan
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya akan diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Izin Dispensasi Jalan

Rekomendasi Teknis diterbitkan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Dispensasi Jalan

1. Datang langsung
2. Email :
dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Dispensasi Jalan"