Legalisasi dokumen kependudukan

  1. dokumen yang dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. Pemohon menunggu
  3. Penandatangan oleh Pihak I, pihak II dan saksi-saksi
  4. Paraf koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat
  6. Stempel

satu hari kerja 

Tidak dipungut biaya

legalisiasi atau tanda tangan camat pada dokumen

kotak saran, telepon dan datang langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dokumen kependudukan "