Pendaftaran SKHT

  1. Pengantar/Pernyataan Kades
  2. Fotocopy KTP
  3. BA Pemeriksaan Tanah
  4. Surat Pengakuan Hak
  5. Alas hak tanah / perolehan tanah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Mencatat dalam agenda, pemberian nomor dan tanggal
  4. Kasi Pemerintahan memberi paraf koreksi
  5. Sekcam memberi paraf koreksi
  6. Penandatangan oeleh Camat
  7. Stempel

lima sampai lima belas menit

Tidak dipungut biaya

Surat SKHT

kotak saran, telpon dan datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SKHT"