22 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
1. Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id
2. Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP
3. Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan
4. DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store