Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
pembebasan
bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA;
Petugas
melakukan
verifikasi usulan
pemberian
pembebasan
bersyarat dalam
jangka waktu
paling lama 3
(tiga) hari
terhitung sejak
tanggal usulan
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala
Lapas/LPKA;
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/ PP 99) kepada Narapidana dan Anak.
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan
Lapas/LPKA, Kanwil,
dan/atau Direktorat
Jenderal
Pemasyarakatan;
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil
dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
Kepala Lapas/LPKA,
Kepala Kanwil, dan
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store