Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

  1. Fotocopy KTP (bermaterai 10.000, cap pos).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (bermaterai 10.000, cap pos).
  3. Fotocopy Surat Kematian (bermaterai 10.000, cap pos).
  4. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.
  5. Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan Pemohon.
  6. Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan Pemohon.
  7. Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak Pemohon.

  1. Pemohon atau kuasanya mendaftarkan Permohonan ke pengadilan agama/mahkamah syariah.
  2. Pemohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidanga
  3. Selanjutnya Pemohon mengikuti jalannya proses persidangan yang telah ditetapkan.
  4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemohon dapat meminta salinan penetapan

Jangka Waktu Penyelesaian Perkara tergantung dari banyaknya persidangan yang harus dijalani oleh para pihak

Penetapan Pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online