Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  2. Fotocopy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  4. Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B

  1. Pemohon atau kuasanya mendaftarkan Permohonan ke pengadilan agama/mahkamah syariah.
  2. Pemohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan.
  3. Selanjutnya Pemohon mengikuti jalannya proses persidangan yang telah ditetapkan.
  4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemohon dapat meminta salinan penetapan.

Jangka Waktu Penyelesaian Perkara tergantung dari banyaknya persidangan yang harus dijalani oleh para pihak

Penetapan Pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online